Lanjut ke konten

POST DAN TULISAN BARU

17 Agustus 2021

Bismiilllah untuk tulisan terbaru tentang pertanian islam ada di channel youtube petanirumahan.

Tulisan ini bertajuk Untukmu Petani Muslim untuk Bagian yang pertama membahas tentang Ladang

Tanah Subur dan Tanah Gersang

Ada Tiga Jenis Tanah

Hukum Merampas Tanah

Hukum Merubah Tanda Batas Tanah

Ihyaaul Mawaat Bagian 1

Hukum Menyewa Tanah

Hukum Menggarap Sawah

Hukum Gadai Sawah

Ladangmu Adalah Perhiasan Bagian 1

Ladangmu Adalah Perhiasan Bagian 2

Dunia adalah Ladang Amal

Hukum Berkaitan Dengan Menjual Ladang

Ihyaaul Mawat Bagian 2

(53). DIANTARA MU’JIZAT RASULULLAH

22 Juli 2012

Muqaddimah

Tulisan ini ditulis setelah mengikuti Kajian Kitab Silsilah Al-Ahaadits As-Shahiihah yang tidak saya ikuti secara rutin. Pada saat itu kajian sudah sampai hadits nomor 485. Dan haditsnya cukup bagus kalau saya terjemahkan lagi sehingga bisa diambil faidah bagi kaum muslimin yang membacanya.

Teks Hadits

” ما لبعيرك يشكوك ? زعم أنك سانيه حتى إذا كبر تريد أن تنحره ( لا تنحروه 

و اجعلوه في الإبل يكون معها ) ” .

 

قال الألباني في “السلسلة الصحيحة” 1 / 795 :

 

أخرجه الإمام أحمد ( 4 / 173 ) حدثنا أسود بن عامر حدثنا أبو بكر بن عياش عن 

حبيب بن أبي عمرة عن المنهال بن عمرو عن # يعلى # قال :

” ما أظن أن أحدا من الناس  رأى من رسول الله صلى الله عليه وسلم إلا دون ما 

رأيت – فذكر أمر الصبي , و النخلتين , و أمر البعير , إلا أنه قال – ” فذكره .

 

قلت : و هذا إسناد صحيح رجاله ثقات رجال البخاري غير أسود بن عامر فمن أفراد 

مسلم .

 

ثم استدركت فقلت : إنه منقطع كما يأتي .

و قد أخرجه الحاكم ( 2 / 617 – 618 ) من طريق يونس بن بكير عن الأعمش عن 

المنهال بن عمرو عن يعلى بن مرة عن أبيه قال :

” سافرت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فرأيت منه شيئا عجبا , نزلا منزلا 

فقال : انطلق إلى هاتين الشجرتين فقل : إن رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول 

لكما أن تجتمعا , فانطلقت فقلت لهما ذلك , فانتزعت كل واحدة منهما من أصلها , 

فمرت كل واحدة إلى صاحبتها , فالتقيا جميعا , فقضى رسول الله صلى الله عليه 

وسلم حاجته من ورائهما , ثم قال : انطلق فقل لهما لتعود كل واحدة إلى مكانها , 

فأتيتهما , فقلت ذلك لهما , فعادت كل واحدة إلى مكانها .

 

و أتته امرأة فقالت : إن ابني هذا به لمم منذ سبع سنين يأخذه كل يوم مرتين , 

فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أدنيه , فأدنته منه , فتفل في فيه و قال : 

اخرج عدو الله أنا رسول الله , ثم قال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا 

رجعنا فأعلمينا ما صنع . فلما رجع رسول الله صلى الله عليه وسلم استقبلته

و معها كبشان و أقط و سمن , فقال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم : خذ هذا 

الكبش , فاتخذ منه ما أردت , فقالت : و الذي أكرمك ما رأينا به شيئا منذ 

فارقتنا .

 

ثم أتاه بعير فقام بين يديه , فرأى عينيه تدمعان , فبعث إلى أصحابه , فقال :

ما لبعيركم هذا يشكوكم ? فقالوا : كنا نعمل عليه , فلما كبر و ذهب عمله تواعدنا 

عليه لننحره غدا .

فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تنحروه و اجعلوه في الإبل يكون معها .

و قال الحاكم : ” صحيح الإسناد ” . و وافقه الذهبي . 

TERJEMAHANNYA Baca selengkapnya…

40. Kamus Istilah Tumbuh-tumbuhan Dalam Al-Qur’an

8 Juli 2012

بسم الله الرحمن الرحيم

Kamus Istilah Tumbuh-tumbuhan di Dalam Al-Qur’an

Abb

Terdapat di Surat ‘Abasa ayat 31

“Dan buah-buahan serta rumput-rumputan

Abb adalah rumput yang tumbuh di padang rumput dan terkadang dimutlak kan untuk setiap tumbuhan yang tumbuh di tanah.

Atsal

Lihat Surat Saba’ ayat 16

“Tetapi mereka berpaling, maka Kami datangkan kepada mereka banjir yang besar dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon Sidr”.

Atsal adalah pohon yang sejenis cemara dengan nama latin Tamarix aphylla ( L) Karsten . Atsal ini juga disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim rahimahumallah ketika menjelaskan tentang kayu yang digunakan membuat mimbar Rasulullah صلى الله عليه وسلم

Ahwa

Lihat surat Al-A’la ayat 5

lalu dijadikan-Nya rumput-rumput itu kering kehitam-hitaman”.

Ahwa dimutlakan pada kumpulan tumbuhan asam dan termasuk family Chenopodiaceae. Baca selengkapnya…

25. ANTARA SIKAT GIGI DAN SIWAK

8 Februari 2012

SIKAT GIGI

SIKAT GIGI

SIWAK

SIWAK

Apakah mendapat pahala dalam penggunaan sikat gigi sebagaimana siwak, apa ada perbedaan diantara keduanya?

Bersiwak bertujuan untuk membersihkan mulut dan gigi dengan menggunakan siwak (yang berasal dari pohon arak)  atau pun dengan sesuatu yang fungsinya sama, yakni bisa membersihkan dengan baik. Tidak dikhususkan bersiwak hanya dengan kayu siwak saja, bisa dari pohon araak maupun yang lainnya. Baca selengkapnya…

50. UKURAN TAKARAN SATU SHA’

10 Januari 2012

sha'

Ukuran Takaran Satu Sha’

Muqaddimah

Mengetahui ukuran takaran satu sha’ sangat penting dalam menjalankan syari’at agama islam, karena ada beberapa amal ibadah yang menggunakan takaran satu sha’. Diantara penggunaan takaran sha’ ini adalah dalam pelaksanaan zakat fitrah.

Al-Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim rahimahumallah meriwayatkan:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum bagi budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang tua dari kalangan kaum muslimin, dan Beliau memerintahkan penunaian (zakat fitrah) sebelum orang-orang keluar untuk shalat (‘idul fitri)”. Baca selengkapnya…

BIDARA (SIDR) :POHON YANG MEMPUNYAI KEHORMATAN/KEMULIAN #2

14 Mei 2011

Alloh aza wa jalla telah memuliakan beberapa tempat atas tempat-tempat lainnya, sebagaimana Alloh azza wa jalla telah memuliakan Kota Mekkah dan Madinah lebih mulia daripada tempat-tempat lain di muka bumi ini.

Alloh azza wa jalla telah memuliakan sebagian individu  atas individu-individu yang lainnya, sebagaimana memuliakan sebagian nabi atas sebagian yang lainnya.

Dan dijadikan untuk sebagian makhluk kemuliaan atas makhluk-makhluk lainnya.

Termasuk apa yang diharamkan karena merupakan pohon adalah pohon bidara.

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

: قاطع السدر يُصوّب الله رأسه في النار

”Pemotong pohon bidara Alloh akan menunjuk  kepalanya di neraka.

HR Al-Baihaki di dalam As-sunan Al-kubro, dan Syaikh al-Albani rohimahulloh menshohihkannya dalam Shohihul Jami’ Baca selengkapnya…

18. OBROLAN MALAM PERTAMA PENGANTIN BARU

21 April 2011

Pernikahan Nayilah Binti Al-Farafishah

Tamadhur, istri Abdurrahman bin Auf bercerita, Saya berkata kepada Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu, “Apakah Anda punya keinginan dengan putri paman saya; perawan, cantik, berpostur padat, pipi lembut, dan cerdas, untuk kamu nikahi?”

Dia menjawab, “Ya.”

Dia pun menunjukinya kepada Nayilah binti al-Farafishah al-Kalbiyah. Al-Farafishah al-Kalbi ketika itu masih beragama Nasrani, demikian pula anaknya. Hanya saja, ia memiliki saudara laki-laki yang telah masuk Islam. Maka Utsman pun melamarnya melaluinya, dan ia dinikahkan oleh saudaranya itu. Baca selengkapnya…

49. KISAH SAHABAT YANG BERINVESTASI 600 POHON KURMA

29 Maret 2011

Kisah yang patut direnungkan. Semoga bisa memotivasi kita untuk berinfaq di jalan Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (QS. Al Hadid: 11)

‘Umar bin Khottob mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah berinfaq di jalan Allah. Ada pula yang mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah memberi nafkah pada keluarga.

Yang tepat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir bahwa yg dimaksudkan dengan ayat ini adalah berinfaq di jalan Allah secara umum (baik itu di jalan Allah atau menafkahi keluarga) dengan niat yg ikhlas dan tekad yg jujur, ini semua tercakup dlm ayat di atas.

Ayat di atas semisal dengan firman Allah Ta’ala,

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS. Al Baqarah: 245)

Kisah Abu Dahdaa

‘Abdullah bin Mas’ud menceritakan bahwa tatkala turun ayat di atas (surat Al Hadid ayat 11), Abud Dahdaa Al Anshori mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah Allah menginginkan pinjaman dari kami?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Betul, wahai Abud Dahdaa.”
Kemudian Abud Dahdaa pun berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah tanganmu.” Baca selengkapnya…

27. KOMODITAS PERTANIAN YANG TERMASUK BARANG RIBAWI

17 Juni 2010

PENDAHULUAN

Pada zaman barter dahulu sebelum manusia mengenal uang maka jual beli dilakukan dengan cara barter.  Misal orang daratan yang mempunyai komoditas pertanian membarter hasil panennya dengan garam dan ikan yang dimiliki para nelayan. Atau pun petani pegunungan yang mempunyai hasil panen berupa sayuran melakukan barter dengan petani dataran rendah yang mempunyai beras dan kelapa.

Hukum barter seperti ini diperbolehkan dalam islam. Selagi jenis komoditasnya berbeda maka perbedaan jumlah berat maupun takaran tidaklah menjadi masalah. Namun apabila barter yang dilakukan dengan komoditas yang sejenis maka harus dilakukan secara tunai dan jumlahnya sama. Jika tidak, maka akan menjadi riba.

Misalkan seorang membarter antara beras “pandan wangi” dengan beras bulog atau beras raskin maka jumlah atau takarannya harus sama walaupun beras “pandan wangi” kualitasnya bagus dan beras raskin kualitasnya rendah. Kalau berbeda takarannya maka menjadi riba.

TEKS HADITS

Dalam hadits disebutkan bahwa:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587) Baca selengkapnya…

9. RAHN – HUKUM GADAI DAN GADAI SAWAH

4 Juni 2010

 

Pendahuluan

Dalam kehidupan di Masyarakat tentu kita telah mengetahui suatu praktik muamalah yang disebut gadai. Gadai adalah penjaminan hutang dengan suatu barang. Pemerintah pun ikut memfasilitasi masalah gadai ini. Pemerintah membuat lembaga PERUM PEGADAIAN untuk membantu masyarakat yang ingin meminjam uang dengan cara gadai.

Adapun pembahasan yang menjadi fokus kita adalah mengenai gadai dalam pertanian, khususnya mengenai gadai sawah yang sering dilakukan oleh para petani muslim. Namun sebelumnya kita akan membahas gadai secara umum lebih dahulu agar kita bisa mendudukkan permasalahan sesuai tempatnya.

video gadai sawah

Definisi Gadai.

–          Menurut bahasa, “rahn” berarti tertahan.

–          Menurut istilah agama, kata rahn ialah memperlakukan harta sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam, supaya dianggap sebagai pembayaran manakala yang berhutang tidak sanggup melunasi hutangnya.

Dasar Pensyariatan Gadai

–            Dalil dari Al-Qur’an

Allah تعالى berfirman:

: وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS al-Baqarah: 283). Baca selengkapnya…